Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KUWU
Teks Saat Ini
Panitia pemilihan kuwu menentukan berakhirnya pemungutan suara dan dinyatakan sah apabila pemilih yang hadir telah menggunakan hak pilihnya dan adanya kesepakatan antara panitia pemilihan kuwu dengan calon kuwu atau kuasanya.
Koreksi Anda
