Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KUWU
Teks Saat Ini
(1) Pada saat pemungutan suara dilaksanakan, calon kuwu berada ditempat yang telah ditentukan sesuai dengan nomor urut calon kuwu.
(2) Dalam hal calon Kuwu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat hadir karena sakit atau sebab-sebab lain yang dapat dipertanggungjawabkan, calon kuwu dapat menguasakan kepada orang lain untuk duduk pada tempat yang telah ditentukan.
(3) Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka pemungutan suara tetap dilaksanakan dan dinyatakan sah.
Koreksi Anda
