Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KUWU
Teks Saat Ini
Persiapan pemilihan kuwu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a terdiri atas kegiatan :
a. pemberitahuan Badan Permusyawaratan Desa kepada kuwu tentang akhir masa jabatan yang disampaikan 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan;
b. pembentukan panitia pemilihan kuwu oleh Badan Permusyawaratan Desa ditetapkan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan;
c. laporan akhir masa jabatan kuwu kepada Bupati disampaikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan;
d. perencanaan biaya pemilihan kuwu diajukan oleh panitia kepada Bupati melalui Camat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah terbentuknya panitia pemilihan kuwu; dan
e. persetujuan biaya pemilihan kuwu dari Bupati dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diajukan oleh panitia.
Koreksi Anda
