Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KUWU
Teks Saat Ini
Calon kuwu terpilih yang telah dilantik menjadi kuwu, terhitung mulai tanggal pelantikan harus bertempat tinggal di desa yang bersangkutan.
Koreksi Anda
