Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KUWU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Calon kuwu terpilih yang telah dilantik menjadi kuwu, terhitung mulai tanggal pelantikan harus bertempat tinggal di desa yang bersangkutan.
Koreksi Anda