Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KUWU
Teks Saat Ini
Sebelum memangku jabatan kuwu terpilih diambil sumpah/janji menurut agamanya dan dilantik oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk dengan naskah sebagai berikut :
“Demi Allah/Tuhan saya bersumpah/berjanji :
bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku Kuwu dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya ; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara;
dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus- lurusnya yang berlaku bagi desa, daerah, dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA”.
Koreksi Anda
