Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KUWU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia pemilihan kuwu menyampaikan laporan hasil pemilihan kuwu kepada BPD. (2) BPD berdasarkan laporan hasil pemilihan kuwu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan calon kuwu terpilih berdasarkan suara terbanyak kepada Bupati melalui Camat dengan tembusan kepada kuwu. (3) Usulan kuwu terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam kurun waktu 2 (dua) hari kalender setelah selesainya penghitungan suara. (4) Bupati MENETAPKAN pengesahan dan pengangkatan kuwu dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda