Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KUWU
Teks Saat Ini
(1) Panitia pemilihan kuwu menyampaikan laporan hasil pemilihan kuwu kepada BPD.
(2) BPD berdasarkan laporan hasil pemilihan kuwu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menyampaikan calon kuwu terpilih berdasarkan suara terbanyak kepada Bupati melalui Camat dengan tembusan kepada kuwu.
(3) Usulan kuwu terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam kurun waktu 2 (dua) hari kalender setelah selesainya penghitungan suara.
(4) Bupati MENETAPKAN pengesahan dan pengangkatan kuwu dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda
