Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KUWU
Teks Saat Ini
(1) Dalam pemungutan suara, pemilih memberikan suara pada tempat pemungutan suara yang telah ditentukan oleh panitia pemilihan kuwu.
(2) Calon kuwu dipilih secara langsung oleh pemilih.
Koreksi Anda
