Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KUWU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pemungutan suara, pemilih memberikan suara pada tempat pemungutan suara yang telah ditentukan oleh panitia pemilihan kuwu. (2) Calon kuwu dipilih secara langsung oleh pemilih.
Koreksi Anda