Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KUWU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilihan kuwu dilaksanakan secara serentak di wilayah daerah. (2) Pemilihan kuwu secara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan bergelombang paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun, dengan mempertimbangkan : a. pengelompokan waktu akhir jabatan kuwu di wilayah daerah; b. kemampuan keuangan daerah; dan c. ketersediaan PNS di lingkungan pemerintah daerah yang memenuhi persyaratan sebagai Penjabat Kuwu. (3) Pemilihan kuwu secara bergelombang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan interval waktu paling lama 2 (dua) tahun. (4) Pemilihan kuwu dilaksanakan melalui tahapan : a. Tahapan Persiapan; b. Tahapan Pencalonan; c. Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara; dan d. Tahapan Penetapan. (5) Pemilihan kuwu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara demokratis berdasarkan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu pelaksanaan dan tahapan pemilihan kuwu serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda