Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KUWU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu. Ditetapkan di Indramayu Pada tanggal 11 Agustus 2017 BUPATI INDRAMAYU, Cap/ttd ANNA SOPHANAH Diundangkan di Indramayu Pada tanggal 11 Agustus 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU Cap/ttd AHMAD BAHTIAR LEMBARAN DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU TAHUN 2017 NOMOR : 5 REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU PROVINSI JAWA BARAT, NOMOR : 5/128/2017 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN INDRAMAYU TEDY RAKHMAT RIYADHY, SH NIP. 19650206 199301 1 001
Koreksi Anda