Koreksi Pasal 45
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KUWU
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat perselisihan pada tiap-tiap tahapan, penyelesaian perselisihan diselesaikan pada tahapan yang bersangkutan, apabila perselisihan diajukan setelah tahapan yang dimaksud terlampaui atau tahapan dimaksud telah ditutup maka tidak dapat diajukan lagi dan tahapan tersebut dianggap sah.
(2) Persyaratan calon kuwu antar waktu disamakan dengan persyaratan calon kuwu.
Koreksi Anda
