Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KUWU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya pemilihan kuwu dibebankan kepada APBD. (2) Dana bantuan dari APBDes untuk kebutuhan pada pelaksanaan pemungutan suara, yang bersumber dari pendapatan asli desa. (3) Biaya pemilihan kuwu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk pengadaan Kartu Tanda Pemilih, surat suara, kotak suara, honorarium panitia pemilihan kuwu, BPD dan biaya makan minum rapat-rapat panitia dan kelengkapan peralatan lainnya. (4) Sumber dana pemilihan kuwu yang berasal dari APBD dituangkan dalam APBDesa pada desa yang bersangkutan atau dituangkan dalam Peraturan Desa yang khusus mengatur tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kuwu. (5) Pembiayaan pemilihan kuwu yang bersumber dari APBD ditetapkan dengan perhitungan yang didasarkan pada perhitungan Alokasi Dasar dan Alokasi Formula. (6) Alokasi biaya pemilihan kuwu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda