Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KUWU
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan kuwu, Bupati wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.
(2) Dalam rangka menyelesaikan perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati membentuk tim fasilitasi penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kuwu.
(3) Bupati MEMUTUSKAN perselisihan hasil pemilihan kuwu dengan Keputusan Bupati setelah mendapatkan saran dan pertimbangan dari tim fasilitasi penyelesaian perselisihan pemilihan kuwu.
(4) Tim fasilitasi penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kuwu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam melaksanakan tugas pokok untuk memberikan saran dan pertimbangan yang akan disampaikan kepada Bupati, sebelumnya dapat melakukan koordinasi dengan panitia pemilihan kabupaten, tim pengawas tingkat kabupaten dan tim pengawas tingkat kecamatan serta panitia pemilihan kuwu dan komponen lainnya di desa yang bersangkutan.
(5) Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat final dan mengikat.
Koreksi Anda
