Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KUWU
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Indramayu.
2. Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Indramayu.
4. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu.
5. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
6. Pemerintahan Desa adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
7. Pemerintah Desa adalah Kuwu dan Pamong Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
8. Kuwu adalah sebutan lain bagi Kepala Desa di Kabupaten Indramayu.
9. Pamong Desa adalah sebutan lain dari perangkat desa di Kabupaten Indramayu, dan merupakan unsur pembantu kuwu dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
10. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
11. Musyawarah Desa yang dimaksud disini adalah musyawarah yang diselenggarakan oleh BPD khusus untuk pemilihan Kuwu Antar Waktu.
12. Pemilihan Kuwu Serentak adalah pemilihan kuwu yang dilaksanakan satu kali atau bergelombang.
13. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PNS adalah Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu.
14. Penjabat Kuwu adalah seorang Pegawai Negeri Sipil Daerah yang diangkat oleh Bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan kuwu untuk melaksanakan tugas, hak, wewenang dan kewajiban kuwu dalam kurun waktu tertentu.
15. Panitia Pemilihan Kuwu Tingkat Kabupaten yang selanjutnya disebut panitia pemilihan tingkat kabupaten adalah panitia yang dibentuk oleh Bupati di tingkat kabupaten guna mendukung pelaksanaan pemilihan kuwu.
16. Panitia Pemilihan Kuwu adalah panitia yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses pemilihan kuwu.
17. Alokasi Dasar adalah alokasi minimal biaya pemilihan kuwu yang akan diterima oleh setiap desa yang menyelenggarakan pemilihan kuwu dengan penghitungan secara merata untuk honorarium panitia pemilihan kuwu, panitia pembantu, Linmas Desa, alat kelengkapan Tempat Pemungutan Suara, Alat Tulis Kantor, dan biaya makan minum rapat-rapat panitia dan kegiatan lainnya.
18. Alokasi Formula adalah alokasi biaya pemilihan kuwu yang diterima oleh setiap Desa menyelenggarakan pemilihan kuwu dengan penghitungan secara proporsional untuk honorarium Badan Permusyawaratan Desa, honorarium petugas validasi data pemilih, cetak surat pemberitahuan, cetak surat undangan dan tanda terima serta cetak surat suara.
19. Calon Kuwu adalah bakal calon kuwu yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan kuwu sebagai calon yang berhak dipilih pada pemilihan kuwu.
20. Calon Kuwu Terpilih adalah calon kuwu yang memperoleh suara terbanyak dalam pelaksanaan pemilihan kuwu.
21. Pemilih adalah penduduk desa yang bersangkutan yang telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan kuwu.
22. Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disebut DPT adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan kuwu.
23. Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar.
24. Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh calon kuwu atau tim suksesnya untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan perolehan suara sebanyak- banyaknya.
25. Hari adalah hari kerja.
26. Hari H adalah hari pelaksanaan pemungutan suara pemilihan kuwu.
Koreksi Anda
