Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Desa berfungsi sebagai unit kearsipan yang berada di bawah pembinaan dan pengawasan Pemerintah Daerah.
(2) Pemerintah Desa menyelenggarakan kegiatan kearsipan dinamis berdasarkan peraturan perundang-undangan bidang kearsipan.
(3) Pemerintah Desa melaksanakan kegiatan penyusutan arsip berdasarkan JRA.
(4) Pemerintah Desa wajib menyerahkan arsip yang memiliki retensi sekurang - kurangnya 10 (sepuluh) tahun kepada Lembaga Kearsipan Daerah.
Koreksi Anda
