Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Desa berfungsi sebagai unit kearsipan yang berada di bawah pembinaan dan pengawasan Pemerintah Daerah. (2) Pemerintah Desa menyelenggarakan kegiatan kearsipan dinamis berdasarkan peraturan perundang-undangan bidang kearsipan. (3) Pemerintah Desa melaksanakan kegiatan penyusutan arsip berdasarkan JRA. (4) Pemerintah Desa wajib menyerahkan arsip yang memiliki retensi sekurang - kurangnya 10 (sepuluh) tahun kepada Lembaga Kearsipan Daerah.
Koreksi Anda