Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Arsip perseorangan adalah arsip dan dokumen yang isi dan substansinya melekat dengan keberadaan seseorang pada saat hidup dan setelah meninggal, termasuk asal-usul leluhurnya.
(2) Arsip perseorangan yang merupakan tokoh daerah, pejuang di daerah, penyelenggara Negara di daerah, pejabat / mantan pejabat daerah mendapat pembinaan dan pengawasan dari Lembaga Kearsipan Daerah.
(3) Orang perorangan di daerah wajib menyerahkan arsip statis yang tercipta dari kegiatan yang didanai dari anggaran negara dan/atau bantuan luar negeri kepada Lembaga Kearsipan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
(4) Lembaga Kearsipan Daerah wajib melaksanakan pengelolaan arsip statis yang diterima dari perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Koreksi Anda
