Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Arsip perseorangan adalah arsip dan dokumen yang isi dan substansinya melekat dengan keberadaan seseorang pada saat hidup dan setelah meninggal, termasuk asal-usul leluhurnya. (2) Arsip perseorangan yang merupakan tokoh daerah, pejuang di daerah, penyelenggara Negara di daerah, pejabat / mantan pejabat daerah mendapat pembinaan dan pengawasan dari Lembaga Kearsipan Daerah. (3) Orang perorangan di daerah wajib menyerahkan arsip statis yang tercipta dari kegiatan yang didanai dari anggaran negara dan/atau bantuan luar negeri kepada Lembaga Kearsipan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. (4) Lembaga Kearsipan Daerah wajib melaksanakan pengelolaan arsip statis yang diterima dari perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Koreksi Anda