Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan kegiatan kearsipan pada organisasi kemasyarakatan di daerah dapat bekerja sama dengan Lembaga Kearsipan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Psal 71, Pasal 72 dan Pasal 73 UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. (2) Penyelenggaraan kearsipan pada organisasi politik dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan bidang kearsipan. (3) Organisasi kemsyarakatan di daerah wajib menyerahkan arsip statis yang tercipta dari kegiatan yang didanai dari anggaran Negara dan/atau bantuan luar negeri kepada Lembaga Kearsipan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. (4) Lembaga Kearsipan Daerah wajib melaksanakan pengelolaan arsip statis yang diterima dari organisasi politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Koreksi Anda