Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan kegiatan kearsipan pada organisasi politik di daerah dapat bekerja sama dengan Lembaga Kearsipan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Psal 71, Pasal 72 dan Pasal 73 UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
(2) Penyelenggaraan kearsipan pada organisasi politik dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan bidang kearsipan.
(3) Organisasi politik di daerah wajib menyerahkan arsip statis yang tercipta dari kegiatan yang didanai dari anggaran Negara dan/atau bantuan luar negeri kepada Lembaga Kearsipan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
(4) Lembaga Kearsipan Daerah wajib melaksanakan pengelolaan arsip statis yang diterima dari organisasi politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Koreksi Anda
