Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) BUMD berfungsi sebagai unit kearsipan yang berada di bawah pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah.
(2) BUMD menyelenggarakan kegiatan kearsipan dinamis berdasarkan peraturan perundang- undangan bidang kearsipan.
(3) BUMD melaksanakan kegiatan penyusutan arsip berdasarkan JRA.
(4) BUMD wajib menyerahkan arsip yang memiliki retensi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun kepada Lembaga Kearsipan Daerah.
Koreksi Anda
