Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BUMD berfungsi sebagai unit kearsipan yang berada di bawah pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah. (2) BUMD menyelenggarakan kegiatan kearsipan dinamis berdasarkan peraturan perundang- undangan bidang kearsipan. (3) BUMD melaksanakan kegiatan penyusutan arsip berdasarkan JRA. (4) BUMD wajib menyerahkan arsip yang memiliki retensi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun kepada Lembaga Kearsipan Daerah.
Koreksi Anda