Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SKPD berfungsi sebagai unit kearsipan pada pemerintah daerah. (2) SKPD menyelenggarakan kegiatan kearsipan dinamis berdasarkan peraturan perundang- undangan bidang kearsipan. (3) SKPD melaksanakan kegiatan penyusutan arsip berdasarkan JRA. (4) SKPD wajib menyerahkan arsip yang memiliki retensi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun kepada Lembaga Kearsipan Daerah.
Koreksi Anda