Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) SKPD berfungsi sebagai unit kearsipan pada pemerintah daerah.
(2) SKPD menyelenggarakan kegiatan kearsipan dinamis berdasarkan peraturan perundang- undangan bidang kearsipan.
(3) SKPD melaksanakan kegiatan penyusutan arsip berdasarkan JRA.
(4) SKPD wajib menyerahkan arsip yang memiliki retensi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun kepada Lembaga Kearsipan Daerah.
Koreksi Anda
