Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencipta arsip wajib membuat program arsip vital. (2) Program arsip vital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan : a. identifikasi; b. perlindungan dan pengamanan; dan c. penyelamatan dan pemulihansaat terjadi bencana (Force Majeur). (3) Arsip atau dokumen yang berkaitan dengan aset daerah, baik barang milik daerah yang bergerak maupun barang milik daerah yang tidak bergerak termasuk dalam kategori asip vital. (4) Arsip yang berkaitan dengan asset nasional di daerah dalam bidang ekonomi, social, politik, budaya, pertahanan serta keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan termasuk dalam kategori arsip vital.
Koreksi Anda