Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Pencipta arsip wajib membuat program arsip vital.
(2) Program arsip vital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan :
a. identifikasi;
b. perlindungan dan pengamanan; dan
c. penyelamatan dan pemulihansaat terjadi bencana (Force Majeur).
(3) Arsip atau dokumen yang berkaitan dengan aset daerah, baik barang milik daerah yang bergerak maupun barang milik daerah yang tidak bergerak termasuk dalam kategori asip vital.
(4) Arsip yang berkaitan dengan asset nasional di daerah dalam bidang ekonomi, social, politik, budaya, pertahanan serta keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan termasuk dalam kategori arsip vital.
Koreksi Anda
