Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pencipta arsip bertanggung jawab atas autentisitas, reabilitas, dan keutuhan arsip statis yang diserahkan kepada Lembaga Kearsipan Daerah.
Koreksi Anda