Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Penyerahan arsip statis oleh pencipta arsip kepada Lembaga Kearsipan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c, dilakukan terhadap arsip yang :
a. memiliki nilai guna kesejarahan; dan
b. telah habis masa retensinya; dan/atau
c. berketerangan permanen sesuai dengan jadual retensi pencipta arsip.
(2) SKPD, BUMD, organisasi politik di daerah, organisasi kemasyarakatan, perseorangan serta Pemerintah Desa wajib menyerahkan arsip statis kepada Lembaga Kearsipan Daerah.
Koreksi Anda
