Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemusnahan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dilakukan terhadap arsip yang : a. tidak memiliki nilai guna; b. telah habis retensinya dan berketerangan musnahkan berdasarkan jadual retensi arsip; c. tidak ada larangan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. tidak berkaitan dengan penyelesaian proses perkara hukum. (2) Pemusnahan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan sesuai prosedur berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pemusnahan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan tanggung jawab pimpinan pencipta arsip.
Koreksi Anda