Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Pemindahan arsip in aktif dari unit pengolah ke unit kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, diatur oleh pimpinan pencipta arsip.
(2) Pemindahan arsip in aktif dari SKPD, BUMD serta Pemerintah Desa yang memiliki retensi sekurang kurangnya dari 10 tahun, ke Lembaga Kearsipan Daerah dilaksanakan paling kurang 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun setelah selesai diaudit oleh SKPD yang membidangi pengawasan dan pemeriksaan.
Koreksi Anda
