Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Kearsipan Daerah wajib memiliki Jadwal Retensi Arsip (JRA) sebagai pedoman penyusutan arsip. (2) Jadwal Retensi Arsip (JRA) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda