Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusutan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c dilaksanakan oleh pencipta arsip, meliputi : a. pemindahan arsip in aktif dari unit pengolah ke unit kearsipan; b. pemusnahan arsip yang telah habis retensinya dan tidak memiliki nilai guna dilaksanakan berdasarkan JRA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan; c. penyerahan arsip statis oleh pencipta arsip ke Lembaga Kearsipan Daerah, segera setelah selesai diproses dan dinilai / diketahui sebagai arsip statis dan/atau berketerangan dipermanenkan. (2) Penyusutan arsip yang dilaksanakan oleh SKPD, BUMD serta Pemerintah Desa dilaksanakan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA) dengan memperhatikan kepentingan pencipta arsip serta kepentingan masyarakat, bangsa dan Negara.
Koreksi Anda