Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Preservasi arsip statis ditempatkan pada gedung depo/penyimpanan arsip statis (archival building) dan standar penyimpanan arsip statis. (2) Preservasi arsip statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara preventif.
Koreksi Anda