Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Akuisisi sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 huruf a, meliputi: a. konsultasi wajib serah arsip oleh SKPD, BUMD, Organisasi Politik, Organisasi Kemasyarakatan, perseorangan dan Pemerintah Desa kepada Lembaga Kearsipan Daerah; b. survey arsip statis, meliputi kelembagaan dan fisik arsip statis kepada SKPD, BUMD, Organisasi Politik, Organisasi Kemasyarakatan, perseorangan dan Pemerintah Desa; c. penyerahan arsip statis dari pencipta arsip sebagaimana disebutkan pada huruf a dan b di atas kepada Lembaga Kearsipan Daerah; d. penarikan arsip statis, baik asli atau duplikasinya setelah verifikasi langsung dan tidak langsung dari pencipta arsip segera setelah selesai diproses (records continuum), dan diketahui sebagai arsip yang dinilai dipermanenkan; e. pemberian kompensasi berupa ganti rugi arsip kepada perseorangan yang didasarkan pada Nilai Guna Arsip;
Koreksi Anda