Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
Akuisisi sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 huruf a, meliputi:
a. konsultasi wajib serah arsip oleh SKPD, BUMD, Organisasi Politik, Organisasi Kemasyarakatan, perseorangan dan Pemerintah Desa kepada Lembaga Kearsipan Daerah;
b. survey arsip statis, meliputi kelembagaan dan fisik arsip statis kepada SKPD, BUMD, Organisasi Politik, Organisasi Kemasyarakatan, perseorangan dan Pemerintah Desa;
c. penyerahan arsip statis dari pencipta arsip sebagaimana disebutkan pada huruf a dan b di atas kepada Lembaga Kearsipan Daerah;
d. penarikan arsip statis, baik asli atau duplikasinya setelah verifikasi langsung dan tidak langsung dari pencipta arsip segera setelah
selesai diproses (records continuum), dan diketahui sebagai arsip yang dinilai dipermanenkan;
e. pemberian kompensasi berupa ganti rugi arsip kepada perseorangan yang didasarkan pada Nilai Guna Arsip;
Koreksi Anda
