Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1). Pemeliharaan arsip dinamis dilaksanakan oleh pencipta arsip untuk menjamin keamanan informasi dan fisik arsip. (2). Pemeliharaan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan standar pemeliharaan arsip. (3). Standar pelayanan pemeliharaan arsip diatur oleh Peraturan Bupati.
Koreksi Anda