Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencipta arsip dapat menutup akses atas arsip dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), dengan alasan : a. Tidak menghambat proses penegakan hukum; b. mengganggu kepentingan perlindungan hak kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; c. membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; d. mengungkapkan kekayaan alam INDONESIA yang masuk dalam katagori dilindungi kerahasiaannya; e. merugikan ketahanan ekonomi nasional; f. merugikan kepentingan politik luar negeri dan hubungan luar negeri; g. mengungkapkan isi fakta autentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang, kecuali kepada yang berhak secara hukum; h. mengungkap rahasia atau data pribadi; dan i. mengungkap memorandum atau surat-surat yang menurut sifatnya perlu dirahasiakan. (2) Pencipta arsip wajib menjaga kerahasiaan arsip dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda