Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan dan pemeliharaan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b dilakukan oleh pencipta arsip. (2) Pencipta arsip wajib menyediakan arsip dinamis bagi kepentingan pengguna arsip yang berhak, sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pencipta arsip pada SKPD, BUMD, serta Pemerintah Desa wajib membuat daftar arsip aktif dan daftar arsip in aktif dalam 2 (dua) kategori, yaitu kategori arsip umum dan kategori arsip terjaga; (4) Pencipta arsip pada SKPD, BUMD, serta Pemerintah Desa wajib membuat daftar arsip dinamis berdasarkan 2 (dua) kategori, yaitu kategori arsip umum dan kategori arsip terjaga;. (5) Pencipta arsip pada SKPD, BUMD, serta Pemerintah Desa membuat daftar arsip katagori Arsip Terjaga berkaitan dengan Kependudukan, Kewilayahan, Kepulauan, Perbatasan, Perjanjian Internasional, Kontrak Karya, dan masalah- masalah pemerintahan strategis di daerah, wajib dilakukan pemberkasan dan pelaporan kepada Arsip Nasional Republik INDONESIA dan/atau kepada Pemerintah Daerah melalui Lembaga Kearsipan Daerah, paling lama 1 (satu) tahun sejak pelaksanaan kegiatan. (6) Pencipta arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip dinamis. (7) Pencipta arsip wajib menentukan prosedur berdasarkan standar pelayanan minimal serta menyediakan fasilitas untuk kepentingan pengguna arsip, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (8) Penyediaan arsip dinamis untuk kepentingan akses arsip dinamis menjadi tanggung jawab Kepala SKPD dan dilaksanakan oleh Arsiparis dan/atau oleh Pengelola Arsip Non Arsiparis. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan daftar arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda