Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Penciptaan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) huruf a dilaksanakan berdasarkan analisis fungsi dan tugas organisasi.
(2) Penciptaan arsip harus memenuhi komponen struktur, isi, dan konteks arsip.
(3) Untuk memenuhi ketentuan penciptaan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), pencipta arsip mengatur dan mendokumentasikan proses pembuatan dan penerimaan arsip secara akurat.
Koreksi Anda
