Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan penyidikan dilakukan sesuai dengan standar dan prosedur yang berlaku, baik yang dilakukan oleh PPNS maupun oleh Penyidik Pejabat Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda