Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 52 Peraturan Daerah ini, pelanggaran atas perbuatan-perbuatan tertentu terkait dengan kearsipan sebagaimana diatur oleh UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, maka pelaku dapat dikenakan hukuman pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda