Koreksi Pasal 55
PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Pejabat dan atau Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintahan Daerah yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 9 ayat (2), (3), (4), (6), (7) dan Pasal 10 ayat
(2), dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(2) Jenis-jenis sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas berupa :
a. peringatan lisan;
b. peringatan tertulis;
c. penundaan kenaikan pangkat;
d. penurunan pangkat;
e. mutasi jabatan;
f. pembebasan tugas dan jabatan dalam waktu tertentu;
g. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri; dan/atau
h. pemberhentian tidak dengan hormat.
(3) Mekanisme pemanggilan, pemeriksaan dan penjatuhan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
