Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat dan atau Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintahan Daerah yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 9 ayat (2), (3), (4), (6), (7) dan Pasal 10 ayat (2), dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (2) Jenis-jenis sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas berupa : a. peringatan lisan; b. peringatan tertulis; c. penundaan kenaikan pangkat; d. penurunan pangkat; e. mutasi jabatan; f. pembebasan tugas dan jabatan dalam waktu tertentu; g. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri; dan/atau h. pemberhentian tidak dengan hormat. (3) Mekanisme pemanggilan, pemeriksaan dan penjatuhan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda