Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama bidang kearsipan dengan : a. lembaga / instansi vertikal di daerah; b. lembaga / badan di luar negeri; c. Pemerintah kabupaten / kota lain; d. Perguruan Tinggi Negeri dan swasta; e. organisasi profesi arsiparis; f. lembaga pendidikan menengah kejuruan swasta; g. badan hukum swasta dan perorangan.
Koreksi Anda