Koreksi Pasal 48
PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama bidang kearsipan dengan :
a. lembaga / instansi vertikal di daerah;
b. lembaga / badan di luar negeri;
c. Pemerintah kabupaten / kota lain;
d. Perguruan Tinggi Negeri dan swasta;
e. organisasi profesi arsiparis;
f. lembaga pendidikan menengah kejuruan swasta;
g. badan hukum swasta dan perorangan.
Koreksi Anda
