Koreksi Pasal 47
PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
Peranserta masyarakat dalam penyelenggaraan kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, dilaksanakan dengan cara :
a. menciptakan arsip atas kegiatan yang dapat mengakibatkan munculnya hak dan kewajiban dalam rangka menjamin perlindungan hak-hak keperdataan dan hak atas kekayaan intelektual serta mendukung ketertiban penyelenggaraan kearsipan Daerah;
b. menyimpan dan melindungi arsip arsip perorangan, keluarga, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan masing-masing;
c. menyerahkan arsip statis kepada Lembaga Kearsipan Daerah;
d. menjaga dan melestarikan bentuk dan fisik arsip dalam bentuk apapun dari kerusakan akibat perbuatan dan/atau ulah manusia;
e. melaporkan kepada Lembaga Kearsipan Daerah apabila mengetahui terjadinya penjualan, pemusnahan, perusakan, pemalsuan, dan pengubahan arsip oleh lembaga daerah dan/atau swasta maupun perorangan tanpa melalui prosedur sebagaimana di atur dalam peraturan daerah ini; dan
Koreksi Anda
