Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup penyelenggaraan kearsipan, meliputi : a. penetapan kebijakan kearsipan di daerah dan pemerintah desa; b. pembinaan dan pengawasan kearsipan; c. penyelenggaraan kearsipan dinamis; d. pelaksanaan penyusutan arsip berdasarkan JRA; e. penyelamatan, pelestarian, pemanfaatan dan pengamanan arsip statis; f. supervisi kearsipan.
Koreksi Anda