Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup penyelenggaraan kearsipan, meliputi :
a. penetapan kebijakan kearsipan di daerah dan pemerintah desa;
b. pembinaan dan pengawasan kearsipan;
c. penyelenggaraan kearsipan dinamis;
d. pelaksanaan penyusutan arsip berdasarkan JRA;
e. penyelamatan, pelestarian, pemanfaatan dan pengamanan arsip statis;
f. supervisi kearsipan.
Koreksi Anda
