Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan kearsipan dilaksanakan dengan berasaskan: a. Kepastian hukum; b. Keautentikan dan keterpercayaan; c. Keutuhan; d. Asal-usul (principle of provenance); e. Aturan Asli (principleof original order); f. Keamanan dan keselamatan; g. Profesional; h. Responsif; i. Antisipatif; j. Partisipatif; k. Akuntabilitas; l. Kemanfaatan; m. Aksesbilitas; n. Kepentingan umum, dan o. Kearifan lokal.
Koreksi Anda