Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan pelaksanaan kearsipan dilaksanakan oleh SKPD yang membidangi pengawasan dan koordinasi dengan Lembaga Kearsipan Daerah sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda