Koreksi Pasal 53
PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
Pengawasan pelaksanaan kearsipan dilaksanakan oleh SKPD yang membidangi pengawasan dan koordinasi dengan Lembaga Kearsipan Daerah sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
