Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Kearsipan Daerah melaksanakan pembinaan terhadap pencipta arsip di lingkungan Pemerintah Daerah dan lembaga Pemerintah Desa. (2) Kepala lembaga/instansi/unit kerja melaksanakan pembinaan kearsipan di lingkungan instansi/unit kerja masing-masing. (3) Kepala Desa melalui Sekretaris Desanya masing- masing melaksanakan pembinaan kearsipan di lembaganya masing-masing. (4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diselenggarakan untuk mengamankan arsip-arsip Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa.
Koreksi Anda