Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencipta arsip dan/atau SKPD, BUMD, Lembaga Pendidikan Negeri, dan Pemerintah Desa dilarang: a. menyerahkan dan/atau menyediakan arsip dinamis kepada orang yang tidak berhak; b. membuka arsip tertutup kepada orang yang tidak berhak; c. memusnahkan arsip di luar prosedur yang benar; dan/atau d. memperjualbelikan atau menyerahkan arsip statis. (2) Setiap orang dilarang menguasai dan atau memiliki arsip Negara dan/atau Pemerintah Daerah; (3) Merubah data dan/atau informasi arsip tanpa persetujuan kepala lembaga pencipta arsip yang bersangkutan.
Koreksi Anda