Koreksi Pasal 51
PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Pencipta arsip dan/atau SKPD, BUMD, Lembaga Pendidikan Negeri, dan Pemerintah Desa dilarang:
a. menyerahkan dan/atau menyediakan arsip dinamis kepada orang yang tidak berhak;
b. membuka arsip tertutup kepada orang yang tidak berhak;
c. memusnahkan arsip di luar prosedur yang benar; dan/atau
d. memperjualbelikan atau menyerahkan arsip statis.
(2) Setiap orang dilarang menguasai dan atau memiliki arsip Negara dan/atau Pemerintah Daerah;
(3) Merubah data dan/atau informasi arsip tanpa persetujuan kepala lembaga pencipta arsip yang bersangkutan.
Koreksi Anda
