Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1). Dalam pemanfaaatan arsip statis, Lembaga Kearsipan Daerah menjadi bagian dari Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN). (2). SKPD sebagai simpul penyelenggara Jaringan Informasi Kearsipan Nasional mempunyai fungsi: a. memudahkan akses dan pencarian serta penelusuran arsip statis; b. meningkatkan pemberian layanan penggunaan arsip statis; dan c. meningkatkan penyebarluasan dan pemahaman pengetahuan di bidang kearsipan. (3). Dalam rangka penyelenggaraan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional, Lembaga Kearsipan Daerah bekerjasama dengan Badan Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Jawa Barat, Arsip Nasional Republik INDONESIA, dan Perguruan Tinggi.
Koreksi Anda