Koreksi Pasal 44
PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1). Pengorganisasi data center arsip terpusat terdiri dari :
a. data center arsip in aktif lebih dari 10 (sepuluh) tahun;
b. data center arsip vital; dan
c. data center arsip statis.
(2). Pengorganisasian database arsip terpusat dilaksanakan terhadap arsip dinamis in aktif lebih dari 10 (sepuluh) tahun pada masing- masing SKPD, BUMD, dan Pemerintah Desa.
(3). Data center arsip terpusat merupakan simpul jaringan Lembaga Kearsipan Daerah atas anggota jaringan yang terdiri dari SKPD, BUMD, dan Pemerintah Desa, dengan simpul jaringan Badan Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Jawa Barat serta Arsip Nasional Republik INDONESIA sebagai pusat jaringan dalam Sistem Jaringan Informasi Kearsipan Nasional.
Koreksi Anda
