Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang, dinas, badan, lembaga, Kantor pemerintah atau swasta yang mendapat layanan jasa kearsipan dan pemanfaatan informasi arsip dinamis atau statis, wajib memperhatikan dan mentaati ketentuan peraturan perundang- undangan
(2) Pelayanan jasa kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. penataan arsip;
b. layanan informasi kearsipan;
c. penitipan dan penyimpanan arsip;
d. perawatan arsip;
e. wisata arsip (home office);
f. alih media;
g. penggandaan arsip;
h. akses multimedia; dan
i. konsultasi kearsipan.
Koreksi Anda
