Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1). Pemerintah Daerah menyelenggarakan perlindungan dan penyelamatan arsip, baik arsip yang keberadaannya di dalam maupun di luar negeri sebagai bahan pertanggungjawaban setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara untuk kepentingan negara, pemerintahan daerah, pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat.
(2). Pemerintah Daerah secara khusus memberikan perlindungan dan penyelamatan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan Kependudukan, Kewilayahan, Perbatasan, Perjanjian Internasional, Kontrak Karya dan masalah-masalah pemerintahan yang strategis.
(3). Pemerintah Daerah menyelenggarakan perlindungan dan penyelamatan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dari bencana alam, bencana sosial, perang,
tindakan kriminal serta tindakan kejahatan yang mengandung unsur sabotase, spionase, dan terorisme.
(4). Perlindungan dan penyelamatan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Lembaga Kearsipan Daerah, Pencipta Arsip, dan pihak terkait lainnya.
(5). Perlindungan dan penyelamatan arsip akibat bencana nasional dilaksanakan oleh Arsip Nasional Republik INDONESIA, Lembaga Kearsipan Daerah, pencipta arsip yang berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Koreksi Anda
