Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
Lembaga Kearsipan Daerah melaksanakan pembinaan dan pengembangan Arsiparis melalui upaya :
a. pengadaan Arsiparis;
b. pengembangan kompetensi dan keprofesionalan Arsiparis melalui penyelenggaraan, pengaturan, serta pengawasan, pendidikan dan pelatihan kearsipan;
c. pengaturan peran dan kedudukan hukum Arsiparis; dan
d. penyediaan jaminan kesehatan dan tunjangan profesi untuk sumberdaya kearsipan.
Koreksi Anda
