Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga Kearsipan Daerah melaksanakan pembinaan dan pengembangan Arsiparis melalui upaya : a. pengadaan Arsiparis; b. pengembangan kompetensi dan keprofesionalan Arsiparis melalui penyelenggaraan, pengaturan, serta pengawasan, pendidikan dan pelatihan kearsipan; c. pengaturan peran dan kedudukan hukum Arsiparis; dan d. penyediaan jaminan kesehatan dan tunjangan profesi untuk sumberdaya kearsipan.
Koreksi Anda