Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelola arsip non Arsiparis mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam penanganan arsip dinamis pada masing - masing unit kerjanya. (2) Tugas dan tanggung jawab dalam penanganan arsip dinamis yang meliputi : a. arsip fasilitatif adalah yang mencerminkan tugas – tugas penunjang organisasi; b. arsip substantif. adalah yang mencerminkan tugas operasioanal atau pokok Organisasi. (3) Pengelola arsip non arsiparis ditetapkan oleh Bupati. (4) Pengelola non arsiparisdapat diberi tambahan penghasilan yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda