Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Pejabat struktural di bidang kearsipan mempunyai kedudukan sebagai tenaga manajerial yang mempunyai tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab melakukan perencanaan, pengaturan, pengendalian pelaksanaan kegiatan kearsipan, dan pengelolaan sumberdaya kearsipan.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat struktural di bidang kearsipan memiliki kewenangan untuk:
a. perencanaan dan penyusunan program kearsipan;
b. pengendalian dan pelaksanaan kegiatan kearsipan;
c. pengelolaan sumber daya kearsipan; dan
d. evaluasi pelaksanaan kegiatan kearsipan.
Koreksi Anda
