Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
Sumberdaya manusia aparatur kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, terdiri atas Arsiparis, pejabat struktural di bidang kearsipan, dan pengelola arsip non Arsiparis.
Koreksi Anda
